Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<>>

BAB IV
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH


Bagian Kesatu
Dukungan Pemerintah


Pasal 53

Pemerintah memfasilitasi program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi untuk mencapai akreditasi kategori tertinggi, baik dalam bentuk sumber daya manusia maupun dalam bentuk infrastruktur.


Pasal 54

Pemerintah mendukung program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang lulusannya ditempatkan di daerah tertentu.


Bagian Kedua Dukungan Pemerintah Daerah

Pasal 55
(1) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.
(2) Pemerintah Daerah mendukung pengembangan fungsi Rumah Sakit Pendidikan yang baik dan bermutu.


Pasal 56

Pemerintah Daerah dapat memberikan beasiswa khusus dan bantuan biaya pendidikan kepada Mahasiswa yang berasal dari daerahnya dan/atau yang mendapat tugas belajar berdasarkan kuota nasional yang diberikan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.


Terkait

Komentar!