Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(4)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan rumah sakit milik swasta, rumah sakit milik Pemerintah Daerah, dan rumah sakit milik instansi lainnya.

Komentar!