Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<>>

BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 58
(1)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 30 ayat (4), Pasal 43 huruf b, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 dikenai sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. peringatan tertulis;

  2. penghentian sementara kegiatan;

  3. penghentian pembinaan;

  4. penundaan kenaikan pangkat;

  5. penurunan pangkat; dan/atau

  6. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!