Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(1)Seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan prinsip afirmatif, transparan, dan berkeadilan.

Komentar!