Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(5)Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
program profesi dokter dan dokter gigi; dan

program dokter layanan primer, program dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis.

Komentar!