Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Paragraf 2
Tenaga Kependidikan

Pasal 23
(1)

Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)

Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau nonpegawai negeri.

(3)

Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Terkait

Komentar!