Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(1)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Komentar!