Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi

Bagian Ketujuh
Sumber Daya Manusia


Paragraf 1
Dosen

Pasal 20
(1)

Dosen diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang.

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(3)

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengampu kelompok keilmuan biomedis, kedokteran klinis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

(4)

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 21
(1)

Dosen dapat berasal dari perguruan tinggi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran.

(2)

Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

(3)

Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 22
(1)

Warga negara asing yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis ilmu kedokteran atau ilmu kedokteran gigi dapat menjadi Dosen atau dosen tamu.

(2)

Ketentuan mengenai warga negara asing yang dapat menjadi Dosen atau dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 2
Tenaga Kependidikan

Pasal 23
(1)

Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)

Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau nonpegawai negeri.

(3)

Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Terkait

Komentar!