Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(6)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

  1. standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;

  2. standar penelitian;

  3. standar pengabdian kepada masyarakat;

  4. penilaian program pendidikan dokter dan dokter gigi yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;

  5. standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan

  6. standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

Terkait

Komentar!