Pendidikan Kedokteran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan…
- b. bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan…
- c. bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional…
- d. bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesembilan
Kurikulum
Pasal 25
Kurikulum dikembangkan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diarahkan untuk menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka:
pemenuhan kompetensi lulusan untuk melakukan pelayanan kesehatan di tingkat pertama/primer;
pemenuhan kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertentu; dan
pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang ilmu.
Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran dan ilmu kedokteran gigi, muatan lokal, dan potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi.
Pasal 26
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib melaksanakan Kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.