Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:

  1. kebenaran ilmiah;

  2. tanggung jawab;

  3. manfaat;

  4. kemanusiaan;

  5. keseimbangan;

  6. kesetaraan;

  7. relevansi;

  8. afirmasi; dan

  9. etika profesi.


Terkait

Komentar!