Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

<<>>
Pasal 3
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:
kebenaran ilmiah;

tanggung jawab;

manfaat;

kemanusiaan;

keseimbangan;

kesetaraan;

relevansi;

afirmasi; dan

etika profesi.


Komentar!