Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Bagian Kelima
Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran


Pasal 15
Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas:
Rumah Sakit Pendidikan Utama;

Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi; dan

Rumah Sakit Pendidikan Satelit.


Pasal 16
Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas:
pusat kesehatan masyarakat;

laboratorium; dan

fasilitas lain.


Komentar!