Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi

Bagian Kelima
Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran


Pasal 15

Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas:

  1. Rumah Sakit Pendidikan Utama;

  2. Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi; dan

  3. Rumah Sakit Pendidikan Satelit.


Pasal 16

Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas:

  1. pusat kesehatan masyarakat;

  2. laboratorium; dan

  3. fasilitas lain.


Terkait

Komentar!