Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(1)Setiap Mahasiswa berhak:
memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;

memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan

memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Komentar!