Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(1)

Setiap Mahasiswa berhak:

  1. memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;

  2. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan

  3. memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Terkait

Komentar!