Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Pasal 32
(1)Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.
(2)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
Pemerintah;

Pemerintah Daerah;

Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau

pihak lain.


Komentar!