Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 20
(1)

Dosen diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang.

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(3)

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengampu kelompok keilmuan biomedis, kedokteran klinis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

(4)

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!