Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)

Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.