Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<>>

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 59
(1)

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2)

Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 60

Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 61

Peraturan pelaksanaan mengenai perubahan dokter pendidik klinis menjadi Dosen wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Terkait

Komentar!