Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

<<>>

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 57
(1)Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(2)Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;

penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;

bantuan pelatihan;

bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau

bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Komentar!