Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<>>

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 57
(1)

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

(2)

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;

  2. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;

  3. bantuan pelatihan;

  4. bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau

  5. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Terkait

Komentar!