Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)

Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tahap mandiri pendidikan dapat ditempatkan di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan setelah dilakukan visitasi.

Terkait

Komentar!