Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 22
(1)

Warga negara asing yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis ilmu kedokteran atau ilmu kedokteran gigi dapat menjadi Dosen atau dosen tamu.

(2)

Ketentuan mengenai warga negara asing yang dapat menjadi Dosen atau dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!