Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(3)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur standar untuk:

  1. Pendidikan Akademik; dan

  2. Pendidikan Profesi.

Terkait

Komentar!