Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 49
(1)

Biaya investasi untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri.

(2)

Biaya investasi untuk Rumah Sakit Pendidikan milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Terkait

Komentar!