Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 62

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.


Pasal 63

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 64

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Komentar!