Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 37
(1)

Mahasiswa yang telah lulus program profesi dokter atau profesi dokter gigi wajib mengangkat sumpah sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

(2)

Sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada etika profesi kedokteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!