Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Pasal 43
Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan paling sedikit memuat:
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengirimkan Mahasiswa untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut; dan

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib berkontribusi mendanai pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan.


Komentar!