Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)

Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diarahkan untuk menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka:

  1. pemenuhan kompetensi lulusan untuk melakukan pelayanan kesehatan di tingkat pertama/primer;

  2. pemenuhan kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertentu; dan

  3. pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang ilmu.

Terkait

Komentar!