Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(2)Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diarahkan untuk menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka:
pemenuhan kompetensi lulusan untuk melakukan pelayanan kesehatan di tingkat pertama/primer;

pemenuhan kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertentu; dan

pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang ilmu.

Komentar!