Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(2)Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:
mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;

mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;

menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;

mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;

menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan

membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Komentar!