Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)

Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:

  1. mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;

  2. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;

  3. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;

  4. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;

  5. menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan

  6. membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait

Komentar!