Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Paragraf 2
Mahasiswa Warga Negara Asing

Pasal 30
(1)

Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)

Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.

(3)

Warga negara asing yang menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi.

(4)

Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar seluruh biaya pendidikan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai calon Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!