Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan penyelenggara Pendidikan Kedokteran.

(2)

Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Pendidikan Akademik; dan

  2. Pendidikan Profesi.

(3)

Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;

  2. program magister; dan

  3. program doktor.

(4)

Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembelajaran akademik, laboratorium, dan lapangan di bidang ilmu biomedis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

(5)

Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  1. program profesi dokter dan profesi dokter gigi; dan

  2. program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.

(6)

Program profesi dokter dan profesi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana.

(7)

Program profesi dokter dan profesi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilanjutkan dengan program internsip.

(8)

Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan secara nasional bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Organisasi Profesi, dan konsil kedokteran Indonesia.

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!