Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 27
(1)

Calon Mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)

Selain lulus seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Mahasiswa harus lulus tes bakat dan tes kepribadian.

(3)

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjamin adanya kesempatan bagi calon Mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

(4)

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui jalur khusus.

(5)

Seleksi penerimaan calon Mahasiswa melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!