Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Pasal 34
(1)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
(2)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.
(3)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
Pemerintah;

Pemerintah Daerah;

Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau

pihak lain.


Komentar!