Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Pasal 47
(1)Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal.
(2)Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Komentar!