Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi

Bagian Kesebelas
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan


Pasal 32
(1)

Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.

(2)

Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

  1. Pemerintah;

  2. Pemerintah Daerah;

  3. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau

  4. pihak lain.


Pasal 33
(1)

Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)

Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.

(3)

Bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Mahasiswa tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi.

(4)

Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan prestasi dan/atau potensi akademik.

(5)

Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(6)

Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 34
(1)

Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

(2)

Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.

(3)

Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

  1. Pemerintah;

  2. Pemerintah Daerah;

  3. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau

  4. pihak lain.


Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!