Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(4)

Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:

  1. hibah;

  2. zakat;

  3. wakaf; dan

  4. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!