Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(4)Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
hibah;

zakat;

wakaf; dan

bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!