Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi

Bagian Kedua
Pembentukan


Pasal 6
(1)

Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.

(2)

Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang berbentuk universitas atau institut.

(3)

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;

  2. memiliki gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;

  3. memiliki laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat; dan

  4. memiliki Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.

(4)

Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi syarat dapat menambah program studi lain di bidang kesehatan.

(5)

Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memberikan manfaat dan berperan aktif dalam mendukung program untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!