Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(1)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 30 ayat (4), Pasal 43 huruf b, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 dikenai sanksi administratif.

Terkait

Komentar!