Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(3)Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;

program magister; dan

program doktor.

Komentar!