Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 51
(1)

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya pegawai, biaya operasional dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.

(2)

Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan menetapkan besaran biaya Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa Kedokteran warga negara asing dan melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.

(3)

Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk pengembangan Pendidikan Kedokteran.


Terkait

Komentar!