Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di Rumah Sakit


Pasal 13
(1)

Pendidikan Profesi di rumah sakit dilaksanakan setelah rumah sakit ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan.

(2)

Penetapan rumah sakit menjadi Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar.

(3)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebagai berikut:

  1. mempunyai Dosen dengan kualifikasi Dokter dan/atau Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

  2. memiliki teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

  3. mempunyai program penelitian secara rutin; dan d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(4)

Penetapan rumah sakit menjadi Rumah Sakit Pendidikan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri.


Pasal 14
(1)

Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan.

(2)

Fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

(3)

Untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (2) diperlukan sistem informasi kedokteran, termasuk menggunakan dokumen medik.

(4)

Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, serta berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.


Terkait

Komentar!