Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(5)Seleksi penerimaan calon Mahasiswa melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar!