Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!