Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Paragraf 2
Pendidikan Profesi

Pasal 18
(1)

Untuk pembelajaran klinik dan pembelajaran komunitas, Mahasiswa diberi kesempatan terlibat dalam pelayanan kesehatan dengan bimbingan dan pengawasan Dosen.

(2)

Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap harus mematuhi kode etik Dokter atau Dokter Gigi, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur keprofesian.


Pasal 19
(1)

Untuk penyelenggaraan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat mendidik Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau di Wahana Pendidikan Kedokteran.

(2)

Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tahap mandiri pendidikan dapat ditempatkan di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan setelah dilakukan visitasi.

(3)

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang mengirim Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis bertanggung jawab melakukan supervisi dan pembinaan bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis yang melaksanakan pelayanan di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan.

(4)

Ketentuan mengenai penempatan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Terkait

Komentar!