Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(4)

Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

  1. program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;

  2. program magister; dan

  3. program doktor.

Terkait

Komentar!