Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(1)

Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat.

Terkait

Komentar!