Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

(1)Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat.

Komentar!