Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 97
(1)

Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.

(2)

Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air.


Terkait

Komentar!