Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

  1. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau

  2. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

Terkait

Komentar!