Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 96
(1)

Jemaah Umrah mendapatkan pelindungan:

  1. warga negara Indonesia di luar negeri;

  2. hukum;

  3. keamanan; dan

  4. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2)

PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebelum, selama, dan setelah Jemaah Umrah dan petugas umrah melaksanakan Ibadah Umrah.

(3)

Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan kebijakan Menteri.


Terkait

Komentar!