Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 7

Jemaah Haji berkewajiban:

  1. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;

  2. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;

  3. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;

  4. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan

  5. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji


Terkait

Komentar!