Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus


Pasal 62

PIHK berhak mendapatkan:

  1. pembinaan dari Menteri;

  2. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

  3. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

  4. identitas Jemaah Haji dan asuransi;

  5. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;

  6. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan

  7. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.


Pasal 63
(1)

PIHK wajib:

  1. memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;

  2. memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;

  3. memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;

  4. memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;

  5. memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;

  6. memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan

  7. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.

(2)

PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa

  1. teguran tertulis;

  2. pembekuan izin; atau

  3. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!