Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Ketujuh
Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah


Pasal 103

Menteri menetapkan standar akreditasi PPIU.


Pasal 104
(1)

Menteri melakukan akreditasi PPIU.

(2)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.

(3)

Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.


Pasal 105

Menteri memublikasikan hasil akreditasi PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 kepada masyarakat.


Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!